Dikuasai Politikus, Lima Anggota Baru BPK Ucapkan Sumpah di Gedung MA


Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029, mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Ke-5 anggota tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Tiga dari lima anggota itu adalah politikus dari PDIP, Golkar dan PKB.

Mereka menggantikan anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Wakil Ketua merangkap Anggota BPK, Hendra Susanto; Anggota BPK, Daniel Lumban Tobing (terpilih kembali); Anggota BPK, Achsanul Qosasi; Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit; dan Anggota BPK, Pius Lustrilanang.

“Bersediakah saudara-saudara yang namanya telah ditetapkan dalam keputusan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 (tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK) untuk bersumpah menurut agama yang saudara anut,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto.

Kelima Anggota BPK terpilih ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2024-2029 yang diselenggarakan DPR. Mereka juga telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 10 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR terhadap Calon Anggota BPK Periode 2024-2029.

Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (KN) I BPK. Sedangkan Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR untuk tiga periode berturut-turut.

Selanjutnya, Budi Prijono jabatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (kemhan). Sedangkan Daniel Lumban Tobing ialah Anggota II BPK periode 2019-2024 yang kembali terpilih. Dia juga politikus PDIP.

Dan, Fathan Subchi adalah anggota DPR selama dua periode. Jabatan terakhir adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR. Dengan tambahan 5 anggota ini, jumlah anggota BPK menjadi 9. Di mana, empat anggota BPK lama adalah Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. Ada dua nama yang terafiliasi dengan parpol, yakni Isma Yatun (PDIP) dan Herul Saleh (Gerindra). 

Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.