Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mempertanyakan efektivitas pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dalam memberangus praktik rasuah di tubuh Polri.
Tegas saja, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut tidak bisa diharapkan. Alasannya masuk akal. Membongkar dugaan pemerasan yang menyeret Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, mantan Ketua KPK saja tak kunjung tuntas. Apalagi memerangi korupsi di tubuh Polri.
Kasus yang menyeret Firli itu, ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkesan digantung.
“Belum adanya kasus besar yang ditangani kepolisian, kecuali kasus Firli Bahuri. Pada konteks inilah, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah korps Polri betul-betul akan menunjukan kinerja yang signifikan? Khususnya dalam menangani korupsi di lembaganya sendiri,” kata Praswad di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Praswad menilai, saat ini, terlalu banyak kasus korupsi yang ditangani Polri. Sayang, hasilnya tak tampak. Ia pun menantang Kortastipidkor Polri memberantas praktik koruptif di tubuh Polri.
“Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Kortastipidkor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri,” ucapnya.
Praswad berharap, pembentukan Kortastipidkor Polri ini, tidak justru melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani seluruh tindak pidana korupsi.
“Pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi fasilitator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik,” ucapnya.
Mengingatkan saja, dugaan pemerasan yang menyeret Firli, bermula dari perilaku istimewa KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 namun tak kunjung ditahan.
Untuk mengungkap dugaan ini, Firli telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan tanpa menahan eks Ketua KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam berkas salinan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (17/10/2024), perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri, tercantum dalam pasal 20A Perpres 122/2024, menyatakan, “Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Tugas Kortastipidkor, membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua yang bertanggung jawab langsung ke Kapolri. Dan, Kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala dan memiliki paling banyak tiga direktorat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kortastipidkor ini diajukan sejak Desember 2021, saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Nantinya, kata dia, Kortastipidkor dilengkapi berbagai divisi. Misalnya, divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan.
“Ini upaya Polri untuk memperkuat pemberantasan korupsi, membutuhkan peran 44 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri,” ungkapnya.