Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 15 lokasi tanah dan bangunan milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A) yang disinyalir dibeli dari uang korupsi Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Sebagian besar berada di kawasan elite Jakarta yakni di Pondok Indah dan Menteng. Aset ini pun telah disita oleh KPK untuk analisis penyidikan lebih lanjut.
“Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi; di Menteng, Jakarta Pusat satu lokasi;,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Sedangkan sisanya, berada di di kawasan elite Surabaya, Jawa Timur (Jatim). “Di Darmo Surabaya 3 lokasi; dan ada juga Graha Familly Surabaya 2 lokasi,” ungkap Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Hal ini merespon pembelian aset yang dilakukan salah satu tersangka, Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A).
“Untuk ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah di alih namakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau aset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Sebagaimana diketahui, Adjie ditetap sebagai tersangka karena diduga dalam Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun.
Pasal yang mengatur tentang kerugian negara diatur dalam dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, pasal pencucian uang tertera di dalam Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.
Selain itu, pihak ditetap sebagai tersangka yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
KPK telah memeriksa Adjie untuk meminta keterangan terkait pembelian aset tersebut pada Selasa (15/10/2024) kemarin.
Usai pemeriksaan, Adjie membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, menjual PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP secara sah tanpa melawan hukum.
“Saya jual aja (PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP). Nah, ini lucu (disebut sebagai kerugian negara),” ujar Adjie kepada awak media.