Sejumlah tokoh dan selebritas dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi utusan khusus. Ada juga yang jadi staf khusus atau stafsus. Apa bedanya?
Utusan khususnya diisi tujuh orang. Beberapa di antaranya ialah tokoh agama Miftah Maulana Habiburrahman, selebritas Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang merupakan anak dari Ketum PAN Zulkifli Hasan. Sementara musisi Yovie Widianto menjadi staf khusus.
Urusan stafus dan utusan khusus presiden sejatinya telah diatur dalam dalam Perpres Nomor 137/2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu. Pengaturan soal utusan khusus presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Seskab.
“Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 19 ayat (2).
Lalu, utusan khusus juga berhak menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon,” bunyi Pasal 24.
Utusan Khusus Diberi Asisten
Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten. Lalu, pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Seskab atau Kemensetneg.
Asisten dan pembantu asisten utusan khusus itu dapat berasal dari PNS atau non-PNS. Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan Seskab.
“Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a,” bunyi Pasal 28 ayat 1.
“Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a,” lanjut Pasal 28 ayat 2.
Aturan soal Stafsus Presiden
Sementara itu, aturan mengenai staf khusus presiden diatur di Bab III Perpres 137/2024. Pasal 34 ayat 2 menyatakan presiden dapat memiliki stafsus paling banyak sebanyak 15 orang.
Secara administratif, stafsus bertanggung jawab kepada Seskab. Sementara untuk pelaksanaan tugasnya, stafsus bertanggung jawab ke presiden.
“Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden,” bunyi Pasal 35 ayat 2.
Sama seperti utusan khusus, stafsus juga dapat berasal dari PNS atau non-PNS. Lalu, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus juga diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
“Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 42.
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus dapat dibantu maksimal lima asisten. Dan, masing-masing asisten itu dapat dibantu dua pembantu asisten.
Asisten stafsus sendiri merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
“Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a,” bunyi Pasal 46 ayat 3.