Penahanan Guru SD Honorer Ditangguhkan Setelah Viral, Ini Dua Pertimbangannya


Penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial, akhirnya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ditangguhkannya penahanan Supriyani itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo di Kendari, Selasa (22/10/2024).

Teguh mengatakan penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan hari Selasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ujarnya.

Teguh menyebutkan dalam penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” kata Teguh.

Supriyani S.Pd, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Supriyani S.Pd, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. (Instagram/lambe_turah)

Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan Supriyani berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan, yaitu Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani S.Pd dilaporkan oleh orang tua murid kelas 1, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa ke Polsek Baito, pada 25 April 2024. Orang tua siswa tersebut merupakan personel Polsek Baito.

Pihak kepolisian telah menyelidiki dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.