KPK Setor Uang Rampasan ke Kas Negara, Begini Penampakan Tumpukan Duit Rp37,4 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan sebesar Rp37.492.700.000 (Rp37,4 M) ke kas negara.

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, uang rampasan itu bersumber dari kasus korupsi proyek jalan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis M. Nasir Cs.

“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” kata Leo melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Leo mengatakan, uang puluhan miliar disetorkan ke kas negara sebagai bukti nyata kinerja dari lembaga antirasuah dalam memulihkan aset negara. Terlihat dalam dokumentasi didapatkan, uang pecahan seratus ribu rupiah itu didorong mengunakan gerobak dan disusun diatas sebuah meja.

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” ujar Leo.

Adapun proyek jalan Bengkalis dikorupsi M. Nasir Cs sebagai berikut:

1. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)
2. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)
3. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)
4. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)

Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis, M Nasir, ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.

Selain itu, M. Nasir juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.