Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Shutterstock)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memberikan kepastian perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dia mengaku masih menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nanti kita tunggu dulu data dari BPS sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa, skenarionya seperti apa,” ungkap Menaker saat ditemui wartawan jelang sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2024).
Yassierli juga belum berani mengungkapkan formulasi perhitungan UMP 2025. Namun. ia menyebut formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alfa). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
“Nanti kita lihat dulu, saya belum bisa sekarang ini. Kan kita ada Perpres kita lihat dari situ nanti kita konsultasi ke Presiden,” ujarnya.
Meski demikian, Yassierli mengatakan pengumuman UMP tetap akan dilakukan pada November nanti.
“Itu harus kan tapi berapanya nanti kita lihat dulu. Pasti kan sudah ada rumusnya nanti kita lihat detilnya,” ucap dia.
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan oleh pemerintah paling lambat pada 21 November 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini tengah menunggu data BPS untuk menetapkan upah minimum.
“UMP 21 November kan paling lambat ditetapkan oleh gubernur. Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November,” kata Indah saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Indah menuturkan, penetapan UMP 2025 tetap menggunakan formula yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α atau alfa.
Merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.