Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Andreas Pareira. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum tetapkan jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Andreas Pareira mengatakan, pihaknya masih membahas seputar teknis pembuatan Undang-Undang dan rencana yang akan disusun.
Ia menjelaskan, dalam sistem pembuatan undang-undang ada Prolegnas dan kumulatif terbuka. Menurut Andreas, kumulatif terbuka itu maksudnya ada kemungkinan di tengah perjalanan lima tahun atau satu ke depan, ada undang-undang yang perlu diprioritaskan untuk dibahas.
“Itu masuk di dalam kumulatif terbuka. Jadi, kan, ada kumulasi Prolegnas yang dalam arti lima tahun berjalan. Ada juga prioritas di dalam tahun setahunan,” katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Dia mengatakan, ada sejumlah RUU periode 2019-2024 yang diteruskan untuk dibahas pada periode 2024-2029 ini. Misalnya, kata dia, Komisi X pada periode 2019-2024 telah mempersiapkan dan akan membahas soal Undang-Undang Kepariwisataan.
“Rencana revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Tapi karena periodenya berakhir, sehingga di-carry over ke periode ini. Nah, itu masuk di dalam inventarisasi untuk dibahas periode sekarang ini,” tutur Andreas.
Lucunya, Andreas cuma bisa bilang tidak tahu ketika disinggung soal RUU Perampasan Aset masuk daftar prolegnas atau tidak. Dia mengatakan, Baleg akan baru melaksanakan rapat Prolegnas, Jumat (25/10/2024) besok.
“Belum tahu (RUU Perampasan Aset). Nanti kami lihat setelah besok rapat ke Prolegnas, kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama dengan pemerintah,” kata Andreas.
Asal tahu saja naskah RUU Perampasan Aset sudah disusun sejak 2008, dan baru berhasil ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun demikian, sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPRpada Mei 2023, hingga kini belum juga ada sinyal pembahasan.
Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung, bahkan sampai para legislator DPR periode 2019-2024 merampungkan masa tugasnya.