Korsel Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing

Parlemen Korea Selatan akhirnya mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing pada Selasa (9/1/2024). Hal ini karena seruan masyarakat terhadap larangan tersebut semakin meningkat, karena adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara tersebut di mata internasional.

Beberapa peternak anjing yang marah mengatakan mereka berencana untuk menantang konstitusionalitas RUU tersebut dan mengadakan demonstrasi, yang merupakan tanda berlanjutnya perdebatan sengit mengenai larangan tersebut.

Setelah masa tenggang tiga tahun, RUU tersebut akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027 dan dapat dihukum 2-3 tahun penjara.

Konsumsi daging anjing, sebuah praktik yang sudah berlangsung berabad-abad di Semenanjung Korea, tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korsel. Telah lama dipandang sebagai sumber stamina di hari-hari musim panas.

Survei terbaru menunjukkan lebih dari separuh warga Korsel menginginkan daging anjing dilarang dan mayoritas tidak lagi memakannya. Namun, satu dari tiga warga Korea Selatan masih menentang larangan tersebut meskipun mereka tidak mengonsumsinya.

Majelis Nasional meloloskan RUU tersebut dengan suara 208-0. Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahannya mendukung larangan tersebut.

“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” kata undang-undang tersebut, melansir Associated Press, Rabu (10/1/2024).

RUU ini menawarkan bantuan kepada peternak anjing dan pihak lain di industri ini dalam menutup bisnis mereka dan beralih ke bisnis alternatif. Rinciannya harus dibahas bersama antara pejabat pemerintah, petani, pakar, dan aktivis hak-hak hewan.

Lusinan aktivis hak-hak binatang berkumpul di Majelis Nasional untuk merayakan pengesahan RUU tersebut. Mereka membawa foto-foto anjing berukuran besar, meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat bertuliskan ‘Korea bebas daging anjing akan datang’.

Humane Society International menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai ‘sejarah yang sedang dibuat’.

“Saya tidak pernah berpikir seumur hidup saya akan melihat larangan terhadap industri daging anjing yang kejam di Korsel, namun kemenangan bersejarah bagi hewan ini adalah bukti semangat dan tekad gerakan perlindungan hewan kami,” kata JungAh Chae, direktur eksekutif HSI’s kantor Korea.

Seperti diketahui, daging anjing juga dikonsumsi di China, Vietnam, Indonesia, Korea Utara dan beberapa negara Afrika. Namun, industri daging anjing di Korea Selatan lebih menarik perhatian karena reputasi negara tersebut sebagai kekuatan budaya dan ekonomi. Negara ini juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki peternakan anjing skala industri.

 

Sumber: Inilah.com