Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).(Foto: Inilah.com/ Vonita Betalia)
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya terkait keabsahan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Meski kecewa, PDIP belum memutuskan Langkah selanjutnya terkait penolakan gugatan tersebut. Pasalnya hingga saat ini, tim hukum PDIP masih menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami (Megawati Soekarnoputri,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Dia menilai, proses hukum pasca-gugatan PTUN ini tidak akan dilanjutkan. Hal ini dikarenakan masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnya.
“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Gayus pun mencontohkan putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.
“Kenapa, kalau kita bicara pokok, perkaranya kami haqul yakin kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” ucapnya
Gayus lantas menyatakan proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat. Karena itu, ia menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
“Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ tuturnya.