Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait wacana pemajuan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota KPU RI, Yulianto Sudarajat menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengikuti Undang-Undang (UU)
“Kita masih berpegang pada UU tentang Pilkada. bahwa pelaksanaan pilkada kan November,” ujar Yulianto kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Namun, KPU tak memungkiri jika ada peluang perubahan jadwal gelaran Pilkada 2024 dari hasil rapat bersama DPR, beberapa waktu lalu. Yulianto mengaku pihaknya akan mengikuti perkembangan yang ada. “Kalau ada perubahan pasti kita akan ada perubahan, pasti kita juga akan mengikuti perubahan itu. Kan sampai sekarang belum ada perubahan,” imbuhnya.
Ia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait jadwal yang ideal untuk Pilkada agar menghindari irisan yang terjadi jika tahapan Pilkada dimajukan. “Sementara kita fokus pada regulasi yang ada, yang itu kita susun jadi acuan untuk tahapan Pilkada. Kita tentu pasti akan menyesuaikan dan ada perubahan Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada,” jelas Yulianto.
Sebagai informasi, KPU berencana mengatur jadwal pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam uji publik rancangan PKPU soal tahapan jadwal penyelenggaraan pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar