Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto: Antara/Muhammad Ramdan/tom)
Komnas HAM mengaku menerima aduan soal pelanggaran atas jaminan hak para pengemudi ojek online atau ojol. Salah satunya soal kesewenang-wenangan pihak aplikasi men-suspend akun pengemudi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, ada banyak persoalan yang diadukan para pengemudi dan kurir online.
Di antaranya, suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Permasalahan lainnya, tutur dia, pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi online ke beberapa dinas ketenagakerjaan di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek online dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.
“Inisiatif membuat perserikatan itu muncul atas berbagai permasalahan yang dialami pengemudi ojek online, antara lain ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek online dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek online. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” tutur dia di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Komnas HAM memberi rekomendasi agar Menteri Ketenagakerjaan mengkaji dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada Disnaker provinsi/kota/kabupaten dan/atau Permenaker terkait perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi online, termasuk pencatatan serikat pekerja.
Uli juga meminta, ada kajian bagi perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
“Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tuturnya.