Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi saat media briefing bertema Hari Internasional Al-Quds di kediamannya di Jakarta, Rabu malam 3/4/2024. (Foto: Antara/Asri Mayang Sari)
Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan tanggapan terhadap serangan brutal militer Israel ke Iran, Sabtu (26/10/2024). Serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka mendesak agar PBB segera bertindak.
“Ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara,” tulis Kedubes Iran di Indonesia dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap tanggapan terhadap agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat pada dirinya dan akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material serta immaterinya untuk tujuan tersebut.
Kedubes Iran mengingatkan tanggung jawab masing-masing negara anggota PBB, negara-negara anggota ‘Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida’, serta negara-negara anggota ‘Konvensi Jenewa IV 1949’ untuk mengambil tindakan segera dan kolektif terhadap kejahatan berat yang dilakukan oleh rezim Zionis.
“Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan serta persenjataan Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat, dalam melanjutkan pendudukan, kejahatan yang beragam, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon dan tindakan ilegal rezim ini yang membahayakan perdamaian dan keamanan regional serta internasional,” tulis pernyataan tersebut.
Kedubes Iran menyebut tindakan PBB diperlukan tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel.
Selain itu, Kedubes Iran juga mengapresiasi posisi pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas dan kuat mengecam tindakan agresi rezim Zionis yang menyerang wilayah Iran.
“Dan mengajak semua negara yang mencintai perdamaian dan kebebasan untuk bersatu dalam menghentikan kejahatan dan agresi rezim teroris Israel,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengimbau kepada ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Iran, Israel, dan Lebanon untuk meningkatkan kewaspadaan setelah terjadi serangan militer Israel terhadap Iran, Sabtu (26/10/2024). Kemlu RI juga meminta WNI mengurangi pergerakan yang tidak terlalu penting dan menjauhi lokasi-lokasi yang rawan.
Selain itu, para WNI juga diimbau mengikuti informasi dan arahan kontingensi perlindungan WNI yang telah disiapkan Perwakilan RI di negara setempat.
Menurut keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI di Jakarta, Sabtu, KBRI Teheran telah menjalin komunikasi dengan para WNI untuk memonitor kondisi mereka dan semua dalam keadaan selamat.
Berdasarkan keterangan tersebut, jumlah WNI yang tercatat menetap saat ini di Iran berjumlah 392 orang.