‘Bau Amis’ Bagi-bagi Susu Gibran Jadi Sorotan Media Asing

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyebut kegiatan pembagian susu di area ‘car free day’ (CFD) yang dilakukan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran hukum. Media asing ramai menyoroti pelanggaran ini.

Bawaslu menyimpulkan bahwa kegiatan pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 3 Desember 2023 yang dilakukan Gibran sebagai pelanggaran hukum terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016. Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Media yang berbasis di India, Financial Express, menulis laporan berjudul “Bawaslu Panggil Anak Presiden Diduga Langgar Aturan Kampanye Jelang Pemilu.” Sementara media asal Inggris The Diplomat juga memberitakan isu serupa soal Gibran. Mereka menulis artikel berjudul “Anak Presiden Indonesia Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu” pada Jumat (5/1/2024).

Sedangkan media yang berbasis di Malaysia, The Star, yang mengutip Straits Times menulis artikel berjudul “Popularitas Anak Presiden Indonesia, Gibran, Tetap Bertahan meski ada Kesalahan dalam Kampanye Pemilu: para ahli” pada Minggu (7/1/2024). Di paragraf pertama, mereka menuliskan anak Jokowi, Gibran, kembali mendapat masalah usai diduga melanggar kampanye karena bagi-bagi susu ke anak-anak. Meski Gibran dilingkupi berbagai kesalahan, sejumlah pengamat menilai prospek dia di pemilu tak berpengaruh.

Menurut The Star, Gibran, yang merupakan Wali Kota Solo, diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat karena membagikan susu pada acara hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta 3 Desember 2023. Peraturan gubernur Jakarta tahun 2016 melarang “acara untuk kepentingan partai politik” selama hari bebas kendaraan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan lebih bersih dari polusi. Kampanye Pemilu juga melarang peserta untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

Gibran sudah menjalani pemeriksaan terhadap kasus ini oleh Bawaslu Jakpus selama satu jam. Namun Gibran tetap pada pendiriannya bahwa memberikan susu kepada anak-anak bukan merupakan kampanye. Ia juga mengulangi bahwa ia tidak memiliki materi kampanye apa pun pada acara tersebut, dan tidak meminta orang-orang yang ditemuinya untuk memilihnya.

Kasus bagi-bagi susu tersebut terjadi belum lama setelah munculnya permintaan maafnya pada 4 Desember 2023, karena Gibran secara keliru mengatakan bahwa wanita hamil membutuhkan asam sulfat, bukan asam folat, untuk mencegah terhambatnya pertumbuhan pada anak-anak mereka. Dia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada publik kurang dari dua minggu kemudian atas tindakannya pada debat presiden pertama pada 12 Desember.

Sebelumnya saat Debat Calon Presiden yang pertama, Gibran berdiri dari kursinya dan memberi isyarat kepada para pendukungnya untuk bersorak lebih keras. Ini jelas melanggar larangan, namun Gibran lolos dari teguran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara debat.

Sementara The Diplomat mengungkapkan, pelanggaran ringan yang dilakukan Gibran terhadap peraturan Jakarta tidak ada artinya jika dibandingkan dengan pelanggaran hukum yang memungkinkannya mencalonkan diri pada pemilu 14 Februari. Pria berusia 36 tahun ini tidak memenuhi syarat sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Oktober yang menciptakan pengecualian terhadap persyaratan usia minimum 40 tahun, sehingga memungkinkan kandidat yang pernah menjabat pada jabatan terpilih di tingkat daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. 

“Keputusan tersebut tampaknya dibuat khusus untuk Gibran, yang menjabat Wali Kota Surakarta, jabatan yang pernah dijabat ayahnya, sejak tahun 2021. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pamannya saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Meskipun dia kemudian dicopot dari jabatannya karena pelanggaran tersebut, keputusannya tetap berlaku,” tulis The Diplomat.

Julia Lau, koordinator Program Studi Indonesia di ISEAS – Yusof Ishak Institute di Singapura, mengutip Strait Times, mengatakan para pemilih yang tidak paham dengan aturan kampanye sebenarnya tidak akan melihat ada yang salah dengan apa yang Gibran lakukan. “Mungkin hal ini tercermin paling jelas dalam perubahan peraturan kontroversial (MK) yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran,” katanya, mengutip The Star.

Meskipun terdapat sejumlah kritik, terutama dari masyarakat sipil dan kalangan terpelajar, masyarakat Indonesia secara umum menerima keputusan tersebut. Pada 13 November 2023, Gibran secara resmi diterima sebagai kandidat pemilu mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Lau mengatakan Gibran, sebagai putra presiden dan calon wakil presiden, memberikan contoh masalah yang lebih luas dari dinasti politik kuat yang diamati di seluruh dunia. Gibran bukanlah sebuah anomali, melainkan sebuah gejala dari kecenderungan politik yang koruptif.

“Semua kekuasaan pasti korup, kekuasaan yang absolut pasti akan korup. Yang harus dilakukan masyarakat Indonesia adalah mengingatkan Gibran bahwa dia mencalonkan diri sebagai wakil presiden, dan dia bukanlah seorang pangeran yang mewarisi gelar.”

Sumber: Inilah.com