Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf. (Foto: Antara).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Al Muzzammil Yusuf menyinggung kinerja Baleg DPR RI periode sebelumnya yang sering membahas RUU dalam waktu singkat. Salah satu yang disorot, yakni soal RUU Pilkada.
“Saya harus jujur katakan dalam periode baleg kita kemarin ada undang-undang yang tiga hari, seminggu, satu hari,” kata Muzammil dalam rapat pleno evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Muzammil menyebut, Baleg dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat pertama RUU Pilkada dalam waktu kurang dari 12 jam. Dia mengatakan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU kilat tersebut.
“Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika publik berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa pilih-pilih mana yang mau jadi pandangan kita,” kata Muzammil.
Maka dari itu, Muzammil meminta agar Baleg periode 2024-2029 kembali memperhatikan partisipasi publik dalam setiap pembahasan rancangan UU untuk meningkatkan kualitas undang-undang yang dihasilkan.
Sebagai informasi, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode sebelumnya Fraksi PDIP, Putra Nababan mengungkapkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disahkan Baleg DPR RI kemarin, Rabu (21/8/2024) menjadi pembahasan yang sangat cepat.
Pasalnya, Baleg DPR RI langsung mengagendakan pembahasan revisi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Ini bukan percepatan lagi, ini kalau mobil sudah gigi lima,” kata Putra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Putra lantas menjelaskan bagaimana proses Baleg DPR RI bisa dengan mudah mengagendakan pembahasan lebih lanjut atas putusan MK tersebut. Ia mengatakan sejak Senin (20/8/2024) Baleg DPR RI belum memiliki agenda.