Menaker Yassierli: UMP 2025 Ditetapkan pada 21 November

Rabu, 30 Oktober 2024 – 15:20 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Sritex di Istana Negara, Selasa (29/10/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) 2025 pada 21 November mendatang. Menaker Yassierli menyebut pembahasan soal UMP masih berjalan hingga saat ini.

“UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran,” kata Menaker Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Yassierli menyebut pihaknya juga akan masih menunggu data dari BPS yang akan masuk pada 6 Oktober mendatang. Dari data BPS, akan dilakukan simulasi, perhitungan, inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

“Dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan. Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini,” ucap Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Yassierli belum dapat memberikan kepastian perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dia mengaku masih menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nanti kita tunggu dulu data dari BPS sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa, skenarionya seperti apa,” ungkap Menaker saat ditemui wartawan jelang sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Yassierli juga belum berani mengungkapkan formulasi perhitungan UMP 2025. Namun. ia menyebut formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alfa). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nanti kita lihat dulu, saya belum bisa sekarang ini. Kan kita ada Perpres kita lihat dari situ nanti kita konsultasi ke Presiden,” ujarnya.

Diketahui perhitungan UMP sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
 

Topik

BERITA TERKAIT