Saksi Sebut Guru Honorer Supriyani Dipaksa Mengakui Lakukan Penganiayaan

Kamis, 31 Oktober 2024 – 05:00 WIB

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: Antara/Suwarjono)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sidang lanjutan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengungkap fakta soal adanya pemaksaan terhadap Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sana Ali.

Saksi Sana Ali mengatakan dirinya ditelepon oleh penyidik Polsek Baito Bernama Jefri terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Setelah itu Sana diajak bertemu di rumah penyidik tersebut.

“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim, Rabu (30/10/2024).

Dia menyebutkan bahwa dirinya sangat kaget mendengar kabar tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan dan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya bisa mengatasi masalah tersebut.

“Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” ujarnya.

Sana Ali mengungkapkan bahwa setelah itu penyidik kemudian meminta untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.

“Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo,” ucapnya.

Advertisement

Saat itu, kata Sana Ali, Supriyani menangis karena harus meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang tidak pernah dia perbuat. Namun dengan terpaksa, Supriyani bersama suaminya menuruti Sana Ali untuk bertemu orang tua D.

Saat sampai di rumah orang tua D, mereka kemudian langsung bertemu dengan Aipda Wibowo, dan istrinya Nur Fitriana.

“Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyani ditanya sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (istri),” beber Sana Ali.

Ia menuturkan bahwa saat pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito untuk bertemu penyidik yang mengarahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban untuk menginformasikan arahannya telah diikuti.

Tak hanya itu, Sana Ali, juga berupaya menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk menyampaikan agar kepala desa itu turut membantu menyelesaikan masalah ini.

“Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena wargata,” ujarnya.

Sana Alli juga menyampaikan bahwa usai meminta maaf itu, kasus itu sempat mereda beberapa bulan, sampai kabar yang mengagetkannya karena Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan terhadap Supriyani.

Di sisi lain, lanjut Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan tersangka.

“Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Tapi tiba-tiba ada panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Sampai akhirnya di tahan,” jelasnya.

Mendengar Supriyani ditahan hingga ditahan, Sana Ali mengaku sedih karena tuduhan menganiaya murid di luar nalar pihak sekolah. “Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ungkapnya

Di tempat yang sama, Saksi Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim menyayangkan perihal dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang inisial D. Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa.

“Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul,” ucap Lilis.

Saksi Ungkap Kepribadian Supriyani

Dimata Lilis Herlina, Supriyani orang yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah. “Tidak pernah saya dengar marah-marah,” sebut Lilis Herlina.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, alasan Supriyani bisa pergi mengaku, karena ada ancaman dari penyidik Jefri akan dijadikan tersangka.

“Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo persoalan akan selesai,” kata Andri.

Topik

BERITA TERKAIT