Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berencana meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tuntutan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mereka ajukan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK bukan titik terakhir untuk mencari keadilan. Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan, kami minta mengeluarkan Perppu. Peraturan pengganti undang-undang. Kalau memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme,” kata Said saat Demo Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Said menerangkan terdapat tujuh poin materi yang diminta partainya dalam gugatannya ke MK. Yang pertama, pihaknya meminta pencabutan upah murah yang kemudian diturunkan dari omnibus law atau PP nomor 51. “Maka kita mau gagalkan PP nomor 51 dengan dicabutnya pasal upah murah,“ ujar dia.
Poin lainnya yakni mencabut pasal tentang outsourcing di Omnibus Law. Menurut Said, peraturan itu berlaku seumur hidup yang mana negara ikut menjadi agen outsourcing.
Said menilai, hal ini kontradiktif dengan sikap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Yang menolak neo liberalisme, neo kapitalisme dalam ekonominya.
“Kami minta MK mempertimbangkan kebijakan Bapak Presiden Prabowo itu dengan cara dicabut dari Omnibus Law,” ujar Said.
Said kemudian menyampaikan poin lainnya yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon murah, karyawan kontrak tanpa periode, tenaga kerja asing dan istirahat panjang.
“Sekarang, tenaga kerja asing yang unskilled workers atau buruh kasar terutama dari China, investasi dari China itu kerja dulu tidak perlu izin pemerintah. Maka yang banyak masuk adalah unskilled workers karena tidak bisa dideteksi oleh pemerintah, wong dia kerja dulu kok. Kita minta Tenaga Kerja Asing (TKA) di omnibus law ini dicabut, ini tidak akan tidak berlaku,” kata dia.
Diketahui, ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/2024). Aksi ini bertepatan dengan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh.
“UU Cipta Kerja gagal mewujudkan kesejahteraan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan,” demikian tertulis di akun Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh.
Demonstrasi ini bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain. Pembacaan putusan tersebut rencananya diselenggarakan hari ini, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
Sementara itu, sebanyak 1.859 personel gabungan diterjunkan mengamankan aksi unjuk rasa aliansi buruh di kawasan Patung Kuda Monas.
“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara, dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.859 personel gabungan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Pasukan pengamanan ini merupakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara. Pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi.