Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).(Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)
Tim penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga Zarof Ricar untuk mendalami perkara makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membenarkan salah satu pihak yang diperiksa merupakan istri dari eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA tersebut.
“(Anggota keluarga Zarof) oh sudah (diperiksa). Ya termasuk itu ya (istri Zarof), kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah,” ujar Qohar kepada awak media di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Qohar enggan membeberkan, identitas keluarga Zarof yang diperiksa, selain sang istri. “Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an (saksi) sudah kita periksa,” jawabnya.
Selain itu, kata Qohar, tim penyidik Jampidsus masih mencari bukti keterlibatan keluarga Zarof hingga pihak terkait dalam kasus pengondisian perkara MA serta kemana saja aliran dananya.
“Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yg terlibat tidak terkecuali keluarganya,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” ujar Direktur Jampidsus Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Qohar menuturkan, sejumlah aset milik Zarof yang disita yakni berupa uang maupun barang. Soal jumlah aset yang telah disita, Qohar belum bisa mengungkapkan lantaran penyidik masih melacak aset-aset lainnya.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melacak properti milik Zarof.
“Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan,” ujarnya.
Kejagung menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tersangka terkait dugaan makelar kasus dalam proses kasasi Ronald Tannur. Selain perkara ini, diduga Zarof juga menerima gratifikasi pengurusan kasus-kasus lain selama masih bertugas sebagai kapusdiklat MA.
Selain itu, pada saat penggeledahan Kejagung juga menyita barang bukti mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Seluruhnya jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).