Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena. (Foto: Inilahjateng/Angga Badana)
Penyidik Polrestabes Semarang saat ini masih mendalami laporan CEO PSIS Yoyok Sukawi terhadap Ketua Panser Biru, Kepareng Wareng. Panser Biru merupakan salah satu kelompok pendukung klub sepak bola PSIS
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan itu.
“Intinya semua laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti. Ini bagian dari tindaklanjut dari laporan tersebu,” katanya seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (31/10/2024).
Dia membenarkan bahwa laporan terhadap pentolan Panser Biru tersebut yakni terkait dugaan ujaran kebencian.
“(Laporannya) terkait pencemaran nama baik,” katanya.
Andika menambahkan dalam upaya penyelidikan, petugas akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait pelaporan tersebut.
“Penyelidikan kita lakukan klarifikasi saksi-saksi. Semuanya seperti biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan suporter PSIS Semarang mengawal dan melakukan dukungan pentolan Panser Biru, Kepareng Wareng ke Polrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024).
Wareng yang juga sebagai Ketua Panser Biru itu datang ke Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng dipanggil guna penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.