Dugaan Zarof Ricar Terlibat di Proses PK, Pengacara Maming Beri Penjelasan

Jumat, 1 November 2024 – 16:51 WIB

Berstatus DPO, Gugatan Praperadilan Mardani Maming Gugur

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming usai diperiksa KPK, Kamis (2/6/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Andreas Dony Kurniawan, kuasa hukum Mardani H Maming, menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dia mengatakan, jika sekiranya kliennya dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan meminta bantuan pengurusan perkara melalui Zarof Ricar atau melalui makelar kasus serupa, tentu Mardani H Maming akan berupaya keras menutupi proses hukumnya atau substansi perkaranya supaya tidak didiskusikan di depan publik.

Dalam surat hak jawab tertanggal 31 Oktober 2024 yang diterima redaksi pada Jumat (1/11/2024), Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan Inilah.com, berjudul “Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto” yang tayang Kamis (31/10/2024) pagi.

Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

Advertisement

“Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae),” kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.

Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya. Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.

Diberitakan sebelumnya, eks Kapusdiklat MA Zarof Ricar diduga turut bermain di perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap IUP. Dugaan ini mencuat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof bersama barang bukti uang tunai nyaris Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar sejumlah kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya tidak menutup peluang akan memanggil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait praktik makelar kasus yang melibatkan Zarof Ricar.

“Ya mudah-mudahan dalam masa sidang Komisi III bisa melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, sehingga kemudian peristiwa yang menggegerkan itu, peristiwa yang mencengangkan itu, dan hampir tidak kita percaya bisa diusut dengan baik,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Ya tentu saja nanti rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung itu juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung (Sunarto), para Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan para Hakim Agung,” tuturnya menambahkan.

Ketua MA Sunarto diduga menjadi rekan Zarof dalam mengatur perkara di MA, salah satunya PK Mardani Maming. Dugaan ini dinilai masuk akal, karena mustahil bagi Zarof bisa mengatur perkara sendirian.

Nasir mengatakan dengan ditemukannya uang sebanyak hampir Rp1 triliun hingga emas 51 kilogram adalah bukti tak terbantahkan Zarof merupakan seorang makelar kasus di banyak perkara. “Menghubungkan orang luar dan orang dalam, terutama berusaha untuk mempengaruhi pihak putusan-putusan hakim agung,” ujarnya

Topik

BERITA TERKAIT