Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 1 November 2024 – 16:13 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto. (Foto: Antara/I.C. Senjaya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polisi resmi menetapkan J (36), sopir truk boks yang menabrak Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru televisi swasta TV One di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Artanro di Semarang, Jumat (1/11/2024).

Menurut dia, pemicu kecelakaan tersebut karena sopir truk mengalami micro sleep sebelum kejadian.

Advertisement

“Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” tambahnya.

Dia mengatakan keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima.

Dia menjelaskan dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman.

Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.

Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru televisi nasional TV One dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10/2024), menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Adapun para korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil Avanza Sunardi, warga Taman Asri Cakung, Jakarta Timur, Marwan, dan Alwan Syahmidi, warga Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat.

Korban luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) warga Jalan Wijaya Kusuma II, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Geigy Yudhistira.

Topik

BERITA TERKAIT