Kamar Terpisah Dipantau CCTV 24 Jam, 9 Napi Teroris Pindah ke Nusakambangan

Jumat, 1 November 2024 – 22:26 WIB

Sembilan narapidana terorisme dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Cikeas, Depok , Jawa Barat ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). (Foto: Inilahjateng.com/Angga Badana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sebanyak 9 narapidana kasus terorisme resmi dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas, Depok, Jawa Barat, menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (31/10/2024).

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Nusakambangan, Densus 88 AT, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para narapidana itu, diterima langsung Kepala Lapas (Kalapas) Pasir Putih, Enjat L, beserta pejabat administrasi dan staf pengamanan lapas.

Advertisement

Pemindahan ini mencerminkan sinergi antara Ditjen Pemasyarakatan dengan BNPT, Densus 88 AT, dan Kejaksaan Agung dalam menjaga keamanan negara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menegaskan, proses pemindahan ini adalah bentuk kolaborasi yang erat dari berbagai lembaga negara.

“Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 88 AT, Kejaksaan Agung, serta Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya, dikutip dari Inilahjateng.com, Jum’at (1/11/2024).

Di Lapas Pasir Putih yang berstatus high risk, 9 napiter itu ditempatkan dalam pengamanan super maximum security. Di mana, masing-masing narapidana ditempatkan di kamar terpisah dengan sistem one man one cell yang diawasi CCTV 24 jam secara online.

“Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan terus-menerus melalui server CCTV 24 jam dan kontrol keamanan berkala oleh petugas,” ujarnya.

Pemindahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi isu keamanan nasional melalui pendekatan pencegahan.

Dengan fasilitas super maximum security, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta mendukung upaya revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia. 
 

Topik

BERITA TERKAIT