Hati-hati Pilih Makanan, BPOM Temukan Bakteri Racun di Jajanan Stik Latiao Asal China

Sabtu, 2 November 2024 – 07:09 WIB

Jajanan Latiao asal China, berbentuk stik berwarna merah, mengandung bakteri racun telah ditarik BPOM. (Foto: Dok. Blibli).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Semakin banyak makanan ringan yang beredar di pasaran, semakin berhati-hati sebelum mengonsumsi. Bisa jadi, snack atau cemilan yang kita beli mengandung racun, atau tercemar bakteri. Seperti latiao, jajanan stik berwarna merah asal China.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengumukan adanya kontaminasi bakteri yang membahayakan kesehatan dalam latiao.

Beberapa waktu lalu, jajanan ini menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di beberapa daerah. Mulai Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, hingga Riau.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Taruna mengungkapkan, latiao yang dijual di pasaran, mengandung bakteri bacillus cereus yang menghasilkan toksin atau racun. Memicu beberapa gejala setelah mengonsumsinya.

Advertisement

“Produk ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Taruna, dikutip Sabtu (2/11/2024) .

Pihak BPOM, kata dia, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menarik latiao dari peredaran. Sejumlah gudang importir dan distribusi sudah diperiksa terkait cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB.

Hasilnya, ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi.

“Sebagai langkah koreksi kami, yang pertama dan pengawasan karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait dan kementerian terkait untuk takedown produk online,” terang Taruna.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan penarikan dan pemusnahan produk la tiao yang menyebabkan KLB berdasarkan data-data yang didapat di lapangan.

“Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” kata Taruna.

Sejauh ini, kata dia, BPOM telah menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk memroduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir.

“Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taruna.

Atas temuan produk tersebut, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Topik

BERITA TERKAIT