Anggota Badan Anggaran (Banggar) Fraksi Partai Gerindra, Mulyadi menyatakan tentu dirinya sangat prihatin akan temuan PPATK, terkait anggaran yang ‘dikorupsi’ pada proyek pembangunan PSN.
“Yang pasti kalau (temuan PPATK itu) betul, saya sangat prihatin,” jelas Mulyadi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ia pun menyebut bahwa baik di Banggar dan Komisi V yang merupakan komisinya, dirinya selalu menyampaikan agar anggaran dan kebijakan pembangunan harus selalui berorientasi pada enam hal.
“Yaitu tepat sasaran, tepat waktu pembangunan (tidak delay), tepat anggaran, melibatkan stakeholder dan koordinasi lintas kementerian/lembaga,” ujarnya.
“(Kemudian) memastikan management aset yang akuntabel, (serta) dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” sambungnya.
Mulyadi menyatakan tentu DPR memiliki peran dan fungsi dalam pengawasan, terkait temuan ini. Namun, apakah kebijakan PSN ini masih dapat diandalkan atau tidak, ia hanya menyebut tentu perlu kajian lebih lanjut.
“Dalam fungsi pengawasan, pastinya DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait informasi tersebut,” terangnya.
“Tapi tentunya harus berdasarkan bukti, karena semua kan di audit BPK, maka kita perlu data yang lengkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut adanya temuan PPATK tentang kebocoran 36,67 persen dari anggaran proyek strategis nasional (PSN).
“Sebesar 36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan, yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan.
Selanjutnya, PPATK mengungkapkan modus-modus yang dilakukan pelaku dalam dugaan korupsi anggaran PSN. Yakni, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana korupsi; pembelian aset berupa kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya; penggunaan fasilitas safe deposite box; dan penggunaan valuta asing dalam upaya suap atau gratifikasi.
Sayangnya, PPATK tidak merincikan sosok ASN, politikus atau subkontraktor yang kebagian duit haram dari anggaran PSN itu.
Leave a Reply
Lihat Komentar