Tips Aman Apabila Harus Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol

Sabtu, 2 November 2024 – 21:18 WIB

Ilustrasi berhenti di bahu jalan tol. (Foto: iStock)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Berhenti di bahu jalan tol harus tetap waspada agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Berikut sejumlah tips aman bagaimana berhenti di bahu jalan tol.

Wajib diketahui, bahu jalan tol tidak bisa sembarang digunakan untuk berhenti. Area ini hanya bisa dipakai untuk berhenti apabila ada kondisi darurat seperti halnya mengalami mogok, kecelakaan, atau lainnya.

Perlu dipahami juga bahu jalan yang berada di area paling kiri bidang jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.

Advertisement

Jika mobil mengalami kendala dan hendak memanfaatkan bahu jalan, maka disarankan untuk menurunkan kecepatan dan memberi sen ke arah kiri sembari memperhatikan kondisi sekitar.

Kemudian setelah berhenti, sesegera mungkin aktifkan lampu hazard. Sesuai aturan yang berlaku, pasang segitiga pengaman sebagai tanda bagi pengguna jalan tol lainnya dengan jarak sekitar 50 meter.

Jarak 50 meter itu diperlukan agar pengguna jalan lain dapat menganalisa keberadaan Anda yang tengah berhenti. Disarankan pengemudi dan penumpang dilarang berkeliaran di belakang mobil, atau samping kanan bahu jalan.

Aturan berhenti di bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada bahu jalan.

Pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

• Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
• Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
• Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
• Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
• Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Kondisi kendaraan berhenti darurat di antaranya berhenti sebentar karena keadaan disebabkan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.

Apabila kondisi gangguan atau masalah tersebut sudah teratasi, pengemudi harus segera kembali mengendarai mobil dan meneruskan perjalanannya.
.
.
.
Dapatkan Informasi Terkini dan Paling Menarik Seputar OTOMOTIF di Laman Google News Inilah.com

Topik

BERITA TERKAIT