Dalami Asal dan Aliran Dana, Kejagung Periksa Lagi Zarof Riscar

Senin, 4 November 2024 – 12:54 WIB

Bekas pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejagung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/agr)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung secara maraton terus menelusuri asal usul uang Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan yang ditemukan di kediaman makelar kasus Zarof Ricar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan, tersangka perkara dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur itu, tengah diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” kata Harli ketika dikonfirmasi. Akan tetapi, ia tidak membeberkan perihal substansi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Minggu (3/11/2024) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan, penyidik tengah menelusuri uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman pribadi Zarof Ricar.

“Pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal-usulnya, diterima dari siapa saja, kapan menerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti,” kata  Abdul Qohar.

Terkait kapan hasil pemeriksaan itu akan dibeberkan, ia meminta awak media untuk bersabar menunggu.

“Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Topik

BERITA TERKAIT