Mahkamah Internasional (ICJ), pada Kamis (11/1/2024), telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, ICJ akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.
Seperti dilansir Reuters, dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim ICJ akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1/2023).
Dalam gugatannya, Afsel menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.
“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” ucapnya.
“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.
“Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas,” tegas Lamola.
“Respons Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi,” sebutnya.
ICJ diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun, lembaga peradilan di bawah naungan PBB itu tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida –yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kendati demikian, keputusan ICJ bersifat final dan tidak bisa digugat banding, meskipun mereka tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.
Leave a Reply
Lihat Komentar