Putihkan Kredit Macet UMKM di Bank Pelat Merah Rp8,7 Triliun, Menteri Etho: Aturannya Sedang Digodok

Rabu, 6 November 2024 – 07:09 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mungkin tak banyak yang tahu, banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tersangkut kredit macet di perbankan pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Karena catatan itu, mereka tak bisa mendapat kredit lagi untuk modal kerja.

Untuk membuka kembali agar pengusaha UMKM bisa mendapat kredit Himbara untuk modal kerja, Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan rencana hapus tagih (pemutihan) kredit macet khusus segmen UMKM. “Ini menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Saat ini kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun,” ungkap Etho, sapaan akrab Erick Thohir, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit macet UMKM yang ada di perbankan milik negara, saat ini sedang digodok.

Advertisement

Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/11/2024).

Etho menyebut, dengan adanya penghapusan tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, diharapkan dapat mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan

“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” sebutnya.

Saat ini, kata Etho, pemerintah tengah menggodok soal periode umur kredit mangkrak. “Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun,” ujarnya

Terkait periode kredit macet, dia mengusulkan, setidaknya memiliki umur lima tahun. Menurutnya kredit macet yang berumur dua tahun masih terlalu dini untuk diputihkan.

Topik

BERITA TERKAIT