Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (Foto: Getty Images via TNA)
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mengumumkan bahwa negaranya sedang menyusun rancangan resolusi untuk mengeluarkan Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas pelanggaran hukum internasional yang terus-menerus dilakukannya selama perang di Gaza.
“Langkah-langkah tegas, termasuk penarikan Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa menyusul pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida Israel, harus ditegakkan sesegera mungkin,” ujar Anwar Ibrahim kepada parlemen Malaysia, mengutip The New Arab (TNA).
Langkah tersebut dilaporkan dipicu oleh pelarangan Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA. Padahal UNRWA adalah penyedia utama bantuan kemanusiaan bagi penduduk Gaza yang terkepung, sebagian besar adalah warga yang mengungsi dari rumah dan tanah mereka karena berdirinya Israel.
Anwar mengatakan bahwa Malaysia tegas dalam mendukung hak warga Palestina untuk mendirikan negara berdaulat dan bebas dari “perampasan, terorisme, kekejaman, dan genosida” yang dilakukan Israel.
Setidaknya 43.191 orang di Gaza, sebagian besar warga sipil, tewas akibat perang brutal Israel, dengan lebih dari 102.000 orang terluka.
Malaysia telah bergabung dengan kelompok inti negara yang tengah menyusun resolusi tersebut. Resolusi itu di antaranya akan meminta pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan badan-badan PBB dan organisasi internasional untuk beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
Israel saat ini menghadapi kasus di ICJ yang menuduhnya melakukan genosida dan diajukan Afrika Selatan. “UNRWA telah menjadi lembaga utama penyaluran bantuan internasional kepada rakyat Palestina selama 75 tahun. Malaysia sepenuhnya mendukung peran penting UNRWA, dan kerja sama dengan badan tersebut akan terus diperkuat,” kata Anwar.
Malaysia juga akan mencari dukungan untuk resolusinya pada pertemuan puncak darurat negara-negara Arab dan Muslim mengenai Gaza yang akan diadakan di ibu kota Arab Saudi, Riyadh, bulan depan.
Suatu negara dapat dikeluarkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa jika terbukti telah “berulang kali melanggar” keputusan PBB. Namun, keputusan tersebut memerlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB. Di lembaga ini AS secara konsisten menggunakan hak vetonya untuk melindungi Israel.