Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp551,5 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu, Erick Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
Tumpukan uang ratusan juta itu diperlihatkan dalam jumpa pers yang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Operasi penangkapan itu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Erick dan Rudi, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani, Fajar Syahputra (swasta), Efendy Sahputra (swasta), Agus Kaspohardi (swasta), Staf Rudi bernama Elviani Batubara, Triyono (swasta), dan ASN Labuhanbatu Susi Susanti.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga dalam kasus dugaan suap tersebut. Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
![post-cover](https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/01/a5_108d59b664.jpg)
![post-cover](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/01/a4_48dfe9e06d.jpg)
![post-cover](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/01/a3_9ddc869744.jpg)
![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/01/a2_efb937042a.jpg)
Leave a Reply
Lihat Komentar