KPK Putuskan Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Begini Respons PSI

Sabtu, 9 November 2024 – 20:45 WIB

Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil. (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan fasilitas pesawat jet pribadi yang dinikmati putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pengarep, saat ke Amerika Serikat bukan gratifikasi.

Merespon hal tersebut, Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil mengatakan PSI menghormati keputusan yang diberikan oleh KPK.

“Kita menghormati apapun yang dinyatakan oleh KPK intinya kita hanya mengikuti lah kita kan ada aturan semuanya dari kpk ya jadi kita menghormati apapun keputusan KPK,” ujar Cheryl kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Sabtu (9/11/2024).

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.

“Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa  yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujarnya.

Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

Topik

BERITA TERKAIT