KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Malut Thariq Kasuba, Berpeluang Tersangka?

Senin, 11 November 2024 – 12:55 WIB

Gedung KPK. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada anak eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba(AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK), hari ini, Kamis (11/11/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK/Komisaris PT Fajar Gemilang,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Turut dipanggil tim penyidik, ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Malut, AGK. Namun, Tessa belum membeberkan subtansi perkaranya.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK,” ucap Tessa.

Advertisement

Diketahui, Muhammad Thariq Kasuba acap kali dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus korupsi ayahnya. Disinyalir dia terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu, Thariq menerima uang dari Muhaimin Syarif sebesar Rp35 juta dengan cara transfer.

Dalam fakta persidangan AGK, Jaksa Penuntut KPK mengungkapkan, Thariq menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari pemilik PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert. Merespon hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berpeluang menetapkan keluarga AGK sebagai tersangka.

Tim penyidik KPK juga pernah menyita  tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar yang berlokasi di Bekasi dari Thariq.

Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Sedangkan dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.

Majelis Hakim Tipikor PN Ternate memvonis AGK 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6. Serta divonis uang pengganti, sebesar Rp107 miliar lebih dan USD90.000.

Topik

BERITA TERKAIT