Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran institusi kepolisian melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Foto: Inilah.com/Vonita)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwulan I sampai dengan triwulan III.
“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun,” kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Listyo menyebut pihaknya masih berkomitmen menindak kasus judi online tersebut. Bahkan sejak tahun 2020-2024, ia menyatakan pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dan memblokir 5.991 rekening terkait judi online.
“Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening (diblokir) dan 68.108 situs kita matikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkap sejumlah modus yang dilakukan terkait kasus judi online ini. Salah satu yang disoroti adalah pelibatan influencer untuk mempromosikan judi online.
“Yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast dan promosi di media sosial,” tuturnya.