INFOGRAFIS: Tax Holiday Diperpanjang hingga 2025

Senin, 11 November 2024 – 18:54 WIB

Share

post-cover

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Advertisement

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

0 suka

0 bookmark

Topik

Share

BERITA TERKAIT