![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/10/Whats_App_Image_2024_11_11_at_17_41_59_8e9f0f0f7f.jpeg)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.
Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.
0 suka
0 bookmark
Topik
Share