Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024 Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 12 November 2024 – 08:00 WIB

Ilustrasi, Bayar pajak STNK. (Foto: Lifepal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Masih banyak yang beranggapan saat membayar pajak untuk perpanjang masa berlaku STNK memerlukan KTP pemilik lamanya.

Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama, tidak memiliki KTP pemilik lama?

Ternyata, pajak untuk perpanjangan masa berlaku STNK bisa dibayar tanpa tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya, dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

Dengan catatan bisa menunjukkan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP Anda.

Cara Balik Nama Kendaraan

Advertisement

Cara pertama untuk balik nama kendaraan adalah lakukan balik nama STNK terlebih dulu, lanjut ke proses balik nama BPKB. Berikut cara balik nama kendaraan:

1. Balik Nama STNK

Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

2. Balik Nama BPKB

Setelah menerima STNK dengan identitas baru, Anda bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Semoga bermanfaat.

Topik

BERITA TERKAIT