Komisi III DPR Dorong agar Fasilitasi Judol Dijerat TPPU dan Dimiskinkan

Selasa, 12 November 2024 – 16:56 WIB

Para penyidik Polda Metro Jaya membawa 11 tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu, dia mendukung penegak hukum untuk memiskinkan pihak-pihak yang memfasilitasi judol, seperti para bandar dan mafia judol.

Abdullah juga mendukung penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku yang memfasilitasi judol.

“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” ucap Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa (12/11/2024).

Dirinya berharap para pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik judol ini dapat dijerat dengan pasal TPPU ini.

Advertisement

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judol,” tegasnya.

Pemiskinan bandar, kata dia, diperlukan untuk menjadi efek jera bagi para fasilitator judol. Ia juga meminta agar polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.

“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan, hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” ungkap dia.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait sehingga setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh.

Politikus PKB ini meminta pemerintah melakukan penanganan khusus dalam menuntaskan kasus judol ini. Pasalnya judol sudah menjadi fenomena menarik di tengah masyarakat.

“Bandar mengincar masyarakat kita dari kalangan menengah ke bawah dengan memainkan sisi psikologi mereka. Pertama dibuat menang, setelah itu uangnya dikuras. Banyak masyarakat yang akhirnya terjerat utang atau pinjol akibat judol ini,” kata Abdullah.

Oleh karena itu, ia menilai pemberantasan judol harus dilakukan dari hulu ke hilir. Semua stakeholder, harus terlibat mengupayakan diberantasnya fenomena judol yang telah menjadi momok di Tanah Air.

“Penegakan hukum dan pengetatan akses juga harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau judol tidak diberantas, SDM kita yang akan terancam karena judol menggerus etika dan moral generasi penerus calon pemimpin bangsa kita ke depan,” tandasnya.

Topik

BERITA TERKAIT