Masa Tenang, KPUD Jakarta Ingatkan Paslon Pilkada Soal Iklan Kampanye

Rabu, 13 November 2024 – 01:10 WIB

Anggota KPU RI Astri Megatari. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemilihan Umum (KPU kembali mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 mengenai larangan kampanye ketika sudah memasuki masa tenang.

Seperti yang disampaikan anggota KPUD Jakarta, Astri Megatari terkait penayangan jajak pendapat di iklan kampanye. Menurutnya hal ini telah disosialisasikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Sempat disampaikan oleh rekan dari KPI Jakarta bahwa tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau hasil survei pada saat masa tenang,” katanya, Selasa (12/11/2024).

Advertisement

Advertisement

Astri juga menerangkan, materi iklan kampanye yang diatur KPU dalam Peraturan KPU 13/2024 menyebut tidak boleh menyinggung pasangan calon lain atau menyebarkan fitnah/hoaks.

“Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan, baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain,” tuturnya.

Diketahui gelaran kampanye Pilkada Jakarta sudah dimulai sejak 25 September – 23 November 2024. Adapun masa tenang yakni 24-26 November 2024.

Untuk Pilgub Jakarta 2024 sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil – Suswono, Dharma Pongrekun – Kun Wardhana dan Pramono Anung – Rano Karno.

Berikut Jadwal Lengkap Pilkada 2024:

– 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
– 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pedoman teknis mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Topik

BERITA TERKAIT