Terbukti Judol, 4 Ribu Prajurit TNI Kena Sanksi

Rabu, 13 November 2024 – 12:33 WIB

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).(Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4000 prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Keterlibatan prajurit itu, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red),” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, usai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Tindakan tegas ini diberikan menyusul adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Yusri menjelaskan, Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengklaim prajurit yang terbukti melakukan judi online (judol) telah diberikan sanksi.

“Pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku dan hukum disiplin militer. Bagi mereka (pers TNI ) apabila terbukti melakukan judol,” kata Hariyanto ketika dihubungi Inilah.com, Senin (11/11/2024).

97 Ribu Anggota TNI/Polri Terindikasi Judol

Advertisement

Advertisement

Untuk diketahui, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan laporan terkait 97 ribu anggota TNI dan Polri  yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol) ke masing-masing instansi.

“TNI-Polri sudah menangani dengan sangat cepat dan proaktif terkait dengan indikasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan sangat baik dengan kami,” kata Ivan ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (10/11/2024).

Ivan mengungkapkan, dari puluhan ribuan data oknum aparat yang terbukti terlibat melakukan judol, diproses lebih lanjut oleh pihak TNI-Polri. Sanksi diberikan bisa dalam bentuk etik hingga tindak pidana.

“Ada yang rekening dipinjam, pemalsuan data, dan lain-lain. Ada yang memang terbukti dan dilakukan penanganan lanjutan,” paparnya.

Selain itu, kata Ivan, PPATK juga melakukan sosialisasi pencegahan judol kepada TNI-Polri.

“Bahkan sampai ke sosialisasi bersama, kami mengapresiasi langkah-langkah progressive yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Soal adanya keterlibatan TNI/Polri dalam praktik haram ini, sebagaimana diungkapkan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, saat memaparkan data demografi masyarakat terlibat judol.

“Ada 97 ribu anggota TNI-Polri yang ikut bermain judi online,” ujar Natsir dalam sebuah acara di televisi, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemain judi online juga ditemukan di kalangan 1,9 juta pegawai swasta. Selain itu, juga terdapat pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter, hingga pejabat negara.

“Ada 461 pejabat negara yang terlibat,” ungkap Natsir.

Dalam kategori usia, kata Natsir, terdapat 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online.

“Usia terbanyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun,” katanya.

Topik

BERITA TERKAIT