Motif Pembunuhan Mayat Wanita Dibungkus Kasur, Cekcok Usai Berhubungan Intim

Polisi membeberkan motif pelaku HH membunuh seorang wanita berinisial N yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (11/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan HH sakit hati dengan ucapan N usai hubungan intim transaksional.

“Awalnya mereka berkenalan singkat melalui aplikasi di salah satu media sosial,” ujar Joko, Rabu (13/11/2024).

Dia menyebutkan, usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati. Sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan.

“Mereka melakukannya di kontrakan tersangka, di situ juga pelaku membunuh korban dengan cara dicekik dan dibekap bantal,” kata dia.

Setelah mengetahui korbannya tidak bernyawa, lanjut Kapolres, pelaku pun menyembunyikan jasadnya di belakang tempat tinggalnya selama dua sampai tiga hari.

“Sehingga timbul niat untuk di bawa ke tempat lain, dan sampai di TKP kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur,” terangnya.

Joko menyebut, awalnya korban berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara. Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.

“Pascapenemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya,” ujar dia.

Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.