Menteri Teten Ingin Kredit Macet 170 Ribu UMKM Senilai Rp10 Triliun

Menteri Teten Ingin Kredit Macet 170 Ribu UMKM Senilai Rp10 Triliun

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengusulkan penghapusan kredit macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana gempa bumi pada 2006 dan pandemi covid-19.

Menteri Teten pun merinci total ada sebanyak 170.572 debitur dengan akumulasi outstanding kredit  Rp10,96 triliun. Ia mengatakan potensi penghapusan tagihan debitur tersebut belum diusulkan sebelumnya dalam rapat kabinet.

“Kalau saya kira-kira sampaikan datanya hari ini, terdapat sekitar 170.572 debitur terdampak bencana gempa tahun 2006 dan covid-19 yang berpotensi untuk dihapustagihkan,” ucap Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (23/11/2023) .

Dengan merujuk pada data Bank BRI dan BPD DIY, Menteri Teten menyebut sebanyak 11 debitur dari angka tersebut terdampak bencana gempa 2006 dengan total outstanding sebesar Rp30,21 miliar.

Kemudian sisanya berdasarkan data dari 13 bank, termasuk BRI, Mandiri, dan BNI, sebanyak 170.561 debitur pelaku UMKM yang terdampak covid-19 dengan total outstanding sebesar Rp10,93 triliun.

“Rencana tindak lanjut atas penanganan kredit macet pada debitur terdampak di antaranya, hari ini sedang dibahas rancangan pp (peraturan pemerintah) untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini kami terus koordinasi,” jelasTeten.

Dalam kesempatan itu, Menteri Teten mengatakan 11 debitur yang terdampak bencana gempa tersebut merupakan sisa dari sebanyak 430 debitur yang sebelumnya telah dihapus tagihannya oleh Bank BRI. Adapun nilai piutang dari debitur tersebut sebesar Rp17,44 miliar.

“Dari total itu masih terdapat 11 debitur tersisa yang mengharapkan untuk dihapustagihkan kreditnya sebesar 100 persen. Sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85 persen dari outstanding,” ujarnya.

Sementara itu, untuk percepatan penyelesaian kredit macet covid-19, pihaknya akan mendorong percepatan penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet tersebut dan pembentukan tim ad hoc.

“Hapus tagih yang dimaksud dalam RPP adalah kredit sampai dengan maksimum Rp500 juta. Itu nilai tertinggi dari KUR (kredit usaha rakyat) yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non-KUR dan non-subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai dengan UU P2SK,” ucap Teten.

Sebelumnya, Menteri Teten menyebut penghapusan kredit macet UMKM senilai Rp500 juta tinggal menunggu kajian Kemenkeu.

Hal ini selaras dengan menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penghapusan kredit macet UMKM tahap pertama tersebut segera diselesaikan. Apalagi langkah ini tak perlu kebijakan fiskal tambahan karena penghapusan Rp500 juta menyasar KUR.
 

Sumber: Inilah.com