Disiapkan Sanksi Tegas, Menkomdigi Meutya Pantau Seluruh Rekening Bank untuk Main Judi Online

Kamis, 14 November 2024 – 17:45 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (kedua dari kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (ketiga dari kiri). (Foto: Inilah.com/Clara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berjanji menindak tegas  seluruh pelaku, pemain serta pelindung judi online. Khusus pengguna, rekening bank-nya langsung diblokir.

Menkomdigi Meutya mengatakan, melalui situs checkrekening.id, penggila judi online dengan mudah bisa teridentifikasi. Termasuk rekening bank pemain dan pemilik judol bisa ditelisik dengan mudah.

“Kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga kita beri tindakan tegas. Untuk pengguna bisa terjerat dan terpantau rekeningnya. Kalau terpantau, mohon maaf kita akan blokir,” kata Menkomdigi Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Advertisement

Advertisement

Dia menegaskan, data-data atau informasi rekening bank yang terafiliasi judi online diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pengecekan. Jika terbukti, rekening tersebut akan dibekukan alias blokir.

“Kita akan tegas, Komdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK tadi sudah menyatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu kemudian akan langsung diblok,” tegas dia.

Dia pun mengimbau pengguna judol untuk sadar dan segera meninggalkan judi online. Karena judol merusak mental, moral dan keuangan masyarakat. “Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” kata dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan pertemuan dengan Menkomdigi Meutya, membahas upaya pemberantasan judi online.

“Yang memanfaatkan teknologi digital berbasis online baik itu terkait dengan kegiatan pinjaman yang tidak legal, terkait dengan investasi yang juga ilegal lalu aktivitas pegadaian maupun juga yang meresahkan kita belakangan ini semakin besar adalah kegiatan judi online,” ujar Mahendra.

Tak hanya itu, OJK juga tengah meningkatkan mempersiapkan ketahanan kemampuan digital utamanya soal anti scam ataupun penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami melaporkan bahwa kami sedang memfinalisasi satu pusat upaya untuk anti-scam atau penipuan dan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum yang menggunakan carana perbankan, keuangan, payment, system marketplace maupun lain-lain,” ucapnya

Topik

BERITA TERKAIT