Beda Perlakuan DJP: Tunggakan Pajak UD Pramono Dikejar, Pajak Susu Impor Dilepas

Sabtu, 16 November 2024 – 15:09 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengucapkan sumpah jabatan di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rasa-rasanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani perlu mengevaluasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin Suryo Prabowo. Terkait standar ganda dalam menerapkan pajak di industri susu nasional. 

Misalnya, UD Pramono yang menyerap susu segar dari 1.300 peternak sapi perah di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), harus tutup gara-gara tak mampu membayar pajak Rp670 juta.

Rekening pengepul susu yang didirikan Mbah Pramono (67) itu, diblokir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali.

Sekali pukul, pengepul susu yang berlokasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali itu, langsung mati.

Dampaknya luar biasa. Tiap hari, UD Pramono memborong 20 ribu liter susu dari ribuan peternak sapi perah dari 7 kecamatan di Boyolali dan 1 Kecamatan di Klaten.

Agar tetap beroperasi, UD Pramono terpaksa menjual 6 ekor sapi miliknya. Akan tetapi, langkah itu tidak menolong.

Advertisement

Advertisement

Sehingga jangan heran, sebanyak 20 ribu liter susu harus dibuang sia-sia. Tempat pembuangan akhir (TPA) di Winong, Boyolali yang dulu tanahnya berwarna hitam, kini berubah putih. Bekas susu yang dibuang.

Tidak adakah relaksasi dari KPP Boyolali terhadap beban pajak UD Pramono? Karena itu tadi, dampaknya langsung mematikan 1.300 peternak sapi rakyat.

Di sisi lain, susu impor asal Australia dan Selandia Baru dibebaskan pajak impor dan bea masuk.  Alhasil, derasnya susu impor asal kedua negara itu masuk ke Indonesia, mematikan bisnis susu termasuk peternak sapi kecil.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menerangkan, pembebasan pajak dan bea masuk untuk susu asal Austlaia dan Selandia Baru, buntut dari kesepakatan dagang bernama ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

Kemudian diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

“Itu terkait dengan free trade agreement (FTA) antara ASEAN, Australia, dan New Zealand. Itu yang kita jalani juga,” kata Askolani.

Dari sisi pajak, lanjutnya, susu menjadi salah satu produk yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Pasal 7 menyebutkan, barang yang termasuk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala kebutuhan tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, dibebaskan dari pajak.

Sehingga, susu termasuk kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya, dibebaskan dari pengenaan PPN. Diatur dalam pasal 7 ayat 2.

Intinya, dari perspektif pajak, susu asal Australia dan Selandia Baru mendapat perlakuan istimewa ketimbang UD Pramono yang nunggak pajak Rp670 juta.

Atas beda perlakuan ini, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengutarakan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Minggu depan, kita akan layangkan surat panggilan kepada Ditjen Pajak agar hadir ke kantor Ombudsman. Kita ingin klarifikasi banyak hal. Khususnya mengenai perhitungan pajak UD Pramono,” kata Yeka usai berkunjung ke UD Pramono di Boyolali, Rabu (13/11/2024).

Yeka mengatakan, Ombudsman meminta Ditjen Pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan kembali rekening UD Pramono yang saat ini masih diblokir. Sehingga membuat 1.300 peternak sapi di Boyolali tersenyum kembali. 
 

Topik

BERITA TERKAIT