Pimpinan KPK Tetap Diproses Etik Meski Mundur, Ida Budhiati: Agar Ada Edukasi dan Efek Jera


Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Ida Budhiati berbicara soal penegakan kode etik di lembaga antirasuah. Dia menginginkan agar pimpinan KPK yang tersandung dugaan pelanggaran etik harus tetap diproses hingga tuntas oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK meskipun yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Salah satu alasan pemberhentian pimpinan KPK itu adalah mengundurkan diri. Nah dalam hal pimpinan KPK mengundurkan diri sementara yang bersangkutan itu sedang berproses penegakan kode etik, menurut hemat saya Dewas itu tidak perlu menghentikan proses penegakan etiknya,” ujar Ida saat menjalani fit and proper test di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).  

Menurutnya, jika sudah dihentikan dia menilai tak ada nilai edukasi kepada masyarakat dan efek jera bagi pimpinan KPK.

“Kalau dihentikan tidak ada nilai edukasinya. Efek jera dari yang bersangkutan dan tidak ada edukasi kepada publik,” kata dia.

Dia mengatakan, saat pengunduran diri pimpinan KPK belum disertai dengan pemberhentian SK dari Presiden. Sehingga selama proses tersebut diharapkan Dewas bisa memproses etik pimpinan KPK.

“Jadi Dewas mesti bekerja cepat kalau ada yang melanggar kode etik, kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri justru Dewas harus bekerja lebih cepat untuk memastikan apakah ada atau tidak ada pelanggaran. Indikasinya itu kan kalau mengundurkan diri itu ya sebetulnya sudah tahu apa kira-kira putusan dari Dewas,” ucapnya.

Ida memandang, ke depan KPK perlu berbenah agar kembali mendapatkan kepercayaan publik. “Lakukan konsolidasi internal dengan melihat lagi norma etiknya, kode etiknya, kemudian juga bagaimana sistem pengawasannya dan bagaimana sistem penegakan kode etiknya,” tutur Ida.