Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online hari ini di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa.
“Iya (tes PPPK), di Kendari online tesnya,” ujar Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dihubungi di Kendari, Rabu (20/11/2024).
Andri menyebutkan dalam pelaksanaan tes PPPK di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani oleh suami serta keluarganya.
“Ibu Supriyani saja dengan keluarganya,” tutur Andri.
Andri juga mengungkapkan dalam perkara yang melibatkan kliennya Supriyani dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu masih berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani.
“Ibu Supriyani kan masih menjalani sidang, dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana,” ungkap Andri.
Dia juga berharap dalam tes PPPK yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lolos menjadi PPPK. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito 16 tahun lamanya.
“Saya berharap tes hari ini, Ibu Supriyani bisa lolos, karena sudah 16 tahun honor,” ujar Andri.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1, pada April 2024 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial.
Bahkan, berita Supriyani juga mendapat atensi dari Kapolri, Jaksa Agung, Ketua DPR, dan Mendikdasmen.
Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, yang akan kembali dilaksanakan sidang putusan pada, Senin 25 November 2024 mendatang.