Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menghidupkan kembali Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Persusuan Nasional.
Sebagaimana pada era Presiden Soeharto, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 mengatur pabrikan diperbolehkan mengimpor susu sesuai kebutuhan produksi, namun diwajibkan terlebih dahulu menyerap susu segar produksi dalam negeri.
“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional. Namun juga mengurangi ketergantungan pada impor serta mendukung kesejahteraan peternak sapi perah lokal,” ucap Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“Penerbitan Inpres tersebut harus disertai dengan penyusunan roadmap transformasi rantai pasok dan pemasaran susu lokal,” sambungnya.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana dukungan rantai pasok yang efisien di Selandia Baru dan Australia, makin memajukan industri susu mereka.
“Kondisi tersebut memungkinkan susu segar diproses dan dipasarkan dengan cepat setelah pemerahan. Hal itu menjadikan kualitas dan kesegaran produk tetap terjaga. “Sebagai bagian dari transformasi ini, harus ada investasi dalam infrastruktur rantai dingin (cold chain),” ujarnya.
Ia menyebut, rantai dingin merupakan faktor esensial untuk distribusi cepat susu segar ke konsumen atau pabrik pengolahan. Sehingga ia menilai Indonesia juga perlu memperketat pengawasan kualitas susu segar dan menerapkan standar internasional, agar produk susu lokal dapat bersaing di pasar global.
“Dengan transformasi rantai pasok ini, peternak akan terdorong meningkatkan kualitas ternak dan produk susu sesuai standar internasional sehingga produksi susu berkualitas akan meningkat,” kata dia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi susu domestik masih rendah, rata-rata sekitar 900.000 ton per tahun. Jumlah itu hanya memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional yang mencapai 4,4 juta ton setiap tahunnya.
Peningkatan impor susu dari tahun ke tahun disebabkan oleh kualitas sapi perah lokal yang menurun dan minimnya perlindungan bagi peternak dalam menghadapi produk impor. Oleh karena itu, Amin menggarisbawahi dengan Inpres susu ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi perah Indonesia.
Dukungan yang diberikan pemerintah, lanjut dia, berbentuk teknologi, akses kredit, dan infrastruktur pemasaran yang akan menjadi insentif bagi peternak lokal untuk meningkatkan produksi mereka.
“Pengaktifan kembali Inpres ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri susu nasional. Kebijakan yang mendukung industri susu dalam negeri akan memacu pengembangan produk turunan susu seperti keju, yogurt, dan mentega, yang saat ini sebagian besar masih diimpor,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Amin, kebijakan persusuan nasional membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor peternakan sapi perah, mulai dari pengelolaan peternakan, distribusi, hingga pengolahan susu. “Ini akan membantu mengurangi pengangguran, terutama di wilayah pedesaan,” ujarnya.