Bawaslu Tegaskan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 tak masuk ke pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah akun instagram @ahmadluthfi_official di media sosial, 9 November 2024.

Bagja mengatakan, waktu pengunggahan video itu memang sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.

“Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan keterlibatan Prabowo selaku presiden dalam video kampanye itu diatur pada Pasal 70 ayat 22 UU pemilihan kepala daerah juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018.

Meski begitu, Bagja menyebut keterlibatan Prabowo dalam video tersebut tidak melanggar aturan lantaran dilakukan di hari libur, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengajukan cuti.

“Ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur,” tuturnya.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” sambung Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu RI menelusuri video Presiden Prabowo yang mendukung calon kepala daerah di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dalam waktu seminggu. Sebab, Bagja menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan dugaan pelanggaran atas video tersebut.

“Jadi tidak ada laporan maupun temuan dan kami akan selesaikan dalam waktu 7 hari karena sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang. Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu 7 hari semenjak tim ini dibentuk,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU -XXII/2024, pejabat negara yang ada sebagai pengurus partai politik dapat melakukan kampanye dengan catatan harus mengajukan cuti kampanye.

Selain itu, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“(Memang) tidak spesifik ke kepala negara. kalau dilihat, kecuali di undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, sebenarnya putusan MK ini juga berkaitan dengan pemilu, jadi diperbolehkan,” jelas Bagja.