Buruh Harap Bersabar, Menaker Yassierli Baru Umumkan UMP 2025 Bulan Desember


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ternyata belum siap mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024. Padahal, dia bilang, sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha.

“Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari kan. Secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ujar Menaker Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Dia menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

“Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

“Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” jelas Menaker Yassierli.

Usai menghadap Presiden Prabowo, Menaker Yassierli rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia. “Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan. Tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. “Iya dong (naik), masa enggak naik,” kata Yassierli.

Secara umum, dia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.