KPK Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Anwar Sadad, Anggota DPR Fraksi Gerindra


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Tessa belum menerima informasi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar akan diperiksa, namun dia memastikan akan segera mengumumkan hal tersebut apabila jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik.

Anwar Sadad awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan Selasa (22/10/2024), namun dia tak hadir dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.

Yang bersangkutan akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Untuk diketahui, KPK Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

Dalami Kasus Jual Beli

KPK juga tengah mendalami kasus jual beli kepemilikan aset milik Anwar Sadad. Penyidik KPK telah memeriksa enam saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur anggaran 2021-2022. 

Anwar Sadad telah menyandang status tersangka dalam kasus itu. Dia terjerat saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin. Keenam saksi itu telah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Rabu (20/11/2024).

“Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan assets untuk tersangka penerima berinisial AS,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika.

Penyidik KPK juga sebelumnya turut mendalami aliran uang terhadap Anwar Sadad melalui terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi yang diperiksa pada Selasa (5/11/2024).