Hadapi Natal-Tahun Baru, Komisi VI DPR Minta Pemerintah tak Lengah Kontrol Harga Minyak


Anggota Komisi VI DPR Sartono mengungkapkan keprihatinannya atas kenaikan harga minyak goreng yang belakangan ini melonjak tajam. Harga yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah di harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per kilogram, kini telah mencapai sekitar Rp18 ribu, bahkan ada yang melebihi Rp20 ribu per kg.

“Ini saya pikir perlu cepat direspons begitu mengapa terjadi (kenaikan harga minyak goreng)? Saya yakin ini juga tidak hanya Kementerian Perdagangan (Kemendag), ini juga bicara juga mungkin tentang asosiasi lain ya, tentang sawit kemungkinan juga perlu dalam hal ini, tapi kan juga linear di depannya Kemendag,” tutur Sartono di Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan ini.

“Pemerintah (jangan) lengah dalam mengontrol harga, mengingat minyak goreng merupakan bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di Indonesia yang terkenal dengan konsumsi gorengan yang tinggi,” tegasnya.

Dia pun menekankan, pengawasan untuk mencegah penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga perlu diperhatikan demikian dengan disparitas harga minyak goreng di berbagai wilayah, khususnya perbedaan harga antara Indonesia Barat dan Timur.

Terlebih kata dia, situasi saat ini sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“UU-nya sudah jelas itu, jangan sampai juga terjadi penimbunan-penimbunan oleh oknum-oknum misalnya di lapangan, juga kalau terjadi perbedaan harga antara (Indonesia) Timur dan Barat juga bagaimana pola distribusinya? ini juga perlu harus juga respons yang cepatlah,” terangnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan segera mengundang para distributor untuk membahas kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Rencananya pada pekan ini kami ingin mengundang para distributor untuk bertemu di kantor kami untuk membicarakan masalah ini dan segera mengikuti aturan Permendag 18/2024,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Budi mengakui harga rata-rata nasional MinyaKita pada Selasa (19/11/2024) mencapai Rp17.000 per liter atau naik 8,28 persen di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter.

Ia menjelaskan kenaikan harga tersebut diindikasikan terjadi akibat adanya rantai distribusi yang lebih panjang dari yang seharusnya.

“Seharusnya distribusi MinyaKita itu dari produsen kemudian ke distributor tingkat 1 (D1), kemudian ke distributor tingkat 2 (D2), dan baru ke pengecer,” ujarnya.

“Namun, di lapangan banyak terjadi transaksi dari pengecer ke pengecer,” lanjut dia.